LGBTI di Indonesia kerap kali menjadi target persekusi serta diskriminasi. Kasus terbanyak yang dicatat Arus Pelangi sejak 2006 hingga 2017 adalah ujaran kebencian. Ujaran kebencian terjadi di dunia maya maupun dunia nyata.

TENTANG ARUS PELANGI

Organisasi non-profit yang berdiri pada 10 Maret 2006 dengan bentuk Federasi yang fokus untuk advokasi hak-hak individu dan komunitas dengan SOGIESC yang tertindas di Indonesia. Saat ini memiliki 20 anggota organisasi di 11 provinsi di indonesia

ISU PRIORITAS 2019-2022

  • PENGUATAN TATA KELOLA DAN WEELBEING

    Tujuan : Terbangunnya sistem tata kelola dan wellbeing Federasi Arus Pelangi yang akuntabel, transparan dan berperspektif SOGIESC.

  • PENGORGANISASIAN KOMUNITAS

    Tujuan : Meningkatnya kapasitas komunitas dan Federasi Arus Pelangi terkait SOGIESC, HAM, Advokasi, kepemipinan dan pengetahuan yang memiliki interseksionalitas terhadap SOGIESC dan LGBT.

  • MENGUATKAN DAN MERAWAT JARINGAN

    Tujuan : Meningkatnya Dukungan aktor negara, non negara dan publik terhadap LGBTI di Indonesia.

  • PUSAT PENGETAHUAN SOGIESC DI INDONESIA

    Tujuan : Tersedianya manajemen pengetahun dan pengembangan diskursus SOGIESC di Federasi Arus Pelangi berbasis pengalaman dan pengetahuan komunitas.